Tamiang Layang, kaltengonline – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Kabupaten Barito Timur, memediasi masalah lahan Pemerintah Desa Dorong dengan PT Bumi Barito atau PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Bartim, Selasa (30/7).
Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu menyampaikan, mediasi itu terkait lahan seluas dua hektare sebagai aset desa yang sebelumnya dikelola PT Wings Sejati atau Bumi Barito menjadi PT SLS saat ini. Perjanjian pengelolaan lahan tersebut dengan pemerintah desa terdahulu.
“Jadi dari kesepakatan terdapat tiga poin dihasilkan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” ujar Ari Panan, diwawancarai wartawan.
Dia memaparkan, dalam kesepakatan yang dituangkan, perusahaan, pemerintah desa, dan perwakilan warga Desa Dorong bersama-sama untuk cek lapangan terkait lahan aset desa yang dipermasalahkan.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Kepala Kesbangpol Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, KBO Satintelkam Polres Barito Timur, Mantan Kades dan Kades Dorong, manajemen PT SLS, warga Desa Dorong.(log/ans/ko)