Palangka Raya, kaltengonline – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melalui Unit Jatanras berhasil menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang selama beberapa bulan terakhir cukup meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan operasi yang melibatkan berbagai elemen kepolisian.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya ternyata merupakan siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kota Palangka Raya. Mereka adalah DAA (16), RS (17), PB (17), GKZ (15), AJ (17), DOP (16), MAW (17), A (15), FAH (16), JBT (14), dan MA (17). Sedangkan satu pria dewasa yang turut diamankan dalam kasus tersebut adalah Hendri Irawan (19).
Penangkapan terhadap para pelaku mengejutkan masyarakat, mengingat mayoritas pelaku masih berusia remaja dan berstatus sebagai siswa pada beberapa SMA di Kota Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi secara langsung ke Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Safrudin, pihaknya berharap agar para siswa tersebut diberi pembinaan khusus. “Saya berharap anak-anak itu tidak dikeluarkan dari sekolah, tetapi diberi pembinaan, dirangkul, kemudian diperbaiki mental mereka.
Sekolah harus menugaskan guru bimbingan konseling (BK) untuk memberikan pemulihan, memperbaiki, dan membina mental mereka, supaya siswa-siswa ini bisa berbaur kembali dengan siswa lain dan bisa diterima di lingkungan sekolah,” ucapnya, Jumat (9/8).
Safrudin sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, keputusan aparat melalui proses hukum akan menjadi dasar sanksi bagi sekolah untuk turut memberikan hukuman kepada para oknum pelajar yang terlibat, baik berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat.
“Sanksi itu ada banyak, dari segi hukum tetap bisa diproses meski di bawah umur, tentu dengan aturan khusus,” ungkapnya.
Lebih lanjut Safrudin mengatakan, pada dasarnya Disdik Kalteng prihatin atas kejadian yang mencoreng dunia pendidikan itu. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah penanganan dengan mengintruksikan sekolah-sekolah terkait untuk memberikan sanksi kepada para oknum pelajar itu, sesuai dengan tata tertib dan aturan di sekolah, sekaligus memperbaiki peningkatan pembinaan secara khusus untuk pendidikan karakter, budi pekerti, dan agama.
“Karena anak-anak itu adalah anak yang kelebihan energi, kita tentu memberikan wadah yang cukup, memberikan kegiatan positif yang cukup, kegiatan ekstrakulikuler yang menunjang pengembangan potensi, minat, bakat, dan energi mereka. Jika bisa disalurkan ke kegiatan yang positif, insyaallah tidak akan terjadi lagi hal-hal negatif seperti itu,” jelasnya.
Safrudin berharap sekolah-sekolah bisa menggandeng kemitraan dengan orang tua dan aparat untuk menggiatkan razia-razia. Meskipun 11 siswa tersangka curanmor masih dalam proses penyelidikan, Disdik Kalteng menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan akan menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada mereka.
”Kami sangat berharap agar siswa-siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, karena mereka masih memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mengambil tindakan yang tepat,” pungkasnya. (zia/ce/ala)