Begitu juga dengan penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi, sehingga dianggap melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kobar.
Selanjutnya Ujang Iskandar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya hingga tanggal 8 September 2024.
Tersangka Ujang Iskandar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Juga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor: Prin1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 (sepuluh) orang jaksa penuntut umum untuk menangani sidang perkara kasus ini.
“Tim jaksa penuntut umum ini akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka UI (Ujang Iskandar) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk selanjutnya disidangkan,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra. (ko)