Kasongan, kaltengonline – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, maupun Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024. Pemasangan reklame jenis spanduk atau baliho, kini menghiasi wajah Kota Kasongan Kabupaten Katingan.
Keberadaan sebagian reklame itu, rupanya tak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. Sehingga jajaran Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, berulang kali melakukan upaya penertiban. Oleh sebab itu Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, tidak henti-hentinya mengingatkan kepada semua pihak, agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan, bahwa setiap pemasangan reklame harus mengantongi izin, dan membayar pajak. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Pimanto kepada wartawan di Sekretariat KPU Kabupaten Katingan, Kamis (22/8/2024).
Diungkapkan Pimanto, sebelumnya ada banyak baliho tanpa izin yang telah ditertibkan oleh pihaknya di wilayah Kota Kasongan dan beberapa titik lainnya. Bahkan pihaknya juga berencana akan melakukan penertiban ke seluruh wilayah kecamatan hingga desa di Kabupaten Katingan. “Jadi untuk baliho yang ada saat ini yang masih terpasang, itu sudah ada izinnya. Kemudian kita perhatikan, ada banyak baliho yang dipasang secara sembarangan. Tanpa minta izin dengan pemilik tanah dan sebagainya. Dipasang secara sembarangan. Ini juga menjadi keluhan masyarakat kita,” katanya.
Kemudian dia juga menjelaskan, terkait penertiban baliho milik mantan Pj Bupati Katingan Saiful terkait ucapan selamat HUT Katingan dan HUT RI yang tersebar di wilayah Kota Kasongan dan tempat lainnya. Dimana hal ini ungkap Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, banyak yang salah paham terkait penertiban baliho tersebut. “Perlu diketahui bahwa Pj Bupati Katingan saat ini sudah ganti dengan Pj Bupati Katingan yang baru. Ini bisa membingungkan masyarakat kita nantinya. Karena Pj Bupati Katingan cuma ada satu. Jadi itu alasan dilakukan penertiban,” jelasnya.(eri)







