Kokom Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

oleh
oleh
Terdakwa Kokom usai menjalani persidangan kasus narkoba di PN Palangka Raya

“Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar tiga miliar rupiah, yang apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap jaksa penuntut.

Selama persidangan pembacaan tuntutan hukuman itu, terdakwa Kokom lebih banyak menundukkan kepala. Sesekali perempuan muda itu terlihat mengusapkan tangan ke wajahnya. Pembacaan nota tuntutan hukum perkara Kokom hanya berlangsung kurang dari 15 menit. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Kokom yang dalam sidang itu didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto SH, diberi kesempatan selama satu minggu oleh ketua majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

“Silakan susun pembelaan ya, sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan lagi pekan depan,” kata hakim ketua sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Baca Juga:  PLN UID Kalselteng Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Pastikan Layanan Tetap Siaga di Tengah Bencana

Ketika hendak menuju ruang tahanan usai menghadiri sidang, awak media sempat meminta tanggapan terdakwa Kokom atas tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut. Sayangnya, terdakwa hanya menundukkan kepala dan tidak banyak berkomentar. Sempat terdengar terdakwa menyebut bahwa dirinya menjadi korban jebakan dalam kasus ini.

“Barang itu (sabu) kan bukan punya ulun, ulun ini merasa dijebak,” ucap Kokom sembari memasuki ruang tahanan. Tak lama kemudian, terlihat terdakwa menangis dan ditenangkan oleh beberapa tahanan perempuan yang berada dalam ruangan tersebut. (sja/ce/ala)