Palangka Raya, kaltengonline – Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery melepas ASN yang purnatugas, yakni Kabag Umum dan Keuangan Setwan, Sri Sulastri. Diketahui Sri telah mengabdi selama 11 tahun di DPRD Kota Palangka Raya.
“11 tahun bukan waktu yang sebentar, tentu kami mengapresiasi atas segala pegabdian dan pelayanan yang telah diberikan kepada kami anggota dewan maupun masyarakat,” katanya saat diwawancarai media, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (2/9).
Dirinya menjelaskan, ASN merupakan abdi negara yang mulia, karena selalu sedia dan setia dalam melayani masyarakat terlebih di lingkup DPRD Kota Palangka Raya. Terlebih semua orang dapat menjadi ASN, namun tak semua orang dapat menjadi seorang ASN yang memiliki jiwa serta semangat yang tinggi untuk merelakan tenaga, pikiran dan waktu untuk melayani masyarakat.
“Pengabdian Ibu Sri Sulatri selama ini harus menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk dapat meningkatkan kinerja hingga akhir masa tugas,” ucapnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh ASN agar dapat benar-benar bekerja dengan penuh semangat serta menjunjung tinggi kode etik sebagai ASN. Jangan sampai profesi sebagai ASN disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan diri sendiri yang merugikan masyarakat.
“Jangan korupsi, jangan bermain-main dengan profesi sebagai ASN. Kita ini pelayan masyarakat, jadi kita harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, ASN purnatugas, Sri Sulastri mengaku bangga dapat mengabdikan diri sebagai ASN di Setwan DPRD Kota Palangka Raya selama 11 tahun dari perjalanan karirnya selama 35 tahun sebagai ASN.
Di jajaran Setwan DPRD Kota Palangka Raya, dirinya mengaku banyak mendapatkan ilmu-ilmu baru yang menyenangkan untuk dijalani.
“Saya menjadi ASN sejak tahun 1989 atau 35 tahun yang lalu. Saya berharap ASN di Setwan DPRD Kota Palangka Raya juga dapat turut memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat maupun anggota dewan,” tutup politisi Partai Golkar ini. (ham/ans/ko)