BUNTOK-Selain membahas netralitas ASN terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) tahun 2024. Penjabat (Pj) Bupati Barsel, Deddy Winarwa menyinggung tugas dan fungsi ASN di masa akhir jabatannya, namun pengabdian seluruh ASN harus berjalan dengan baik, sesuai pada Undang-undang ASN pasal 10 dan pasal 11 yang berbicara tentang tugas dan fungsi
“Undang-undang ASN pasal 10 dan pasal 11 berbicara tentang masalah kebijakan publik. Kedua pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa, hingga menjalankan kebijakan publik yang profesional jadi itu harus dijalankan dan ditanam kedalam diri kita ini tugas dan fungsi kita sebagai ASN,” tegas Deddy Winarwan di sela-sela kegiatannya
Selain itu, Deddy berbicara soal serapan anggaran Pemkab Barsel yang nantinya dilaporkan ke BPKAD Barsel oleh seluruh dinas dan jajaran. Sebagai Pj bupati dan Direktur Evaluasi dan Kinerja di Kementrian Dalam Negeri, Deddy tetap memantau hal itu, karena sudah menjadi tugasnya di pemerintah pusat untuk menilai kinerja pemerintah daerah seluruh Indonesia
“Demi memacu itu, ayo kita berkerja lebih semangat, update lebih awal lebih bagus, jangan sampai update di akhir tahun, nanti terus menumpuk dan tidak tepat waktu, tidak sesuai aturan jangan salahkan bila ada pemeriksaan dari pihak berwajib seperti kejaksaan melaukan pemeriksaan karena kita tidak taat aturan,” tegas Deddy
Dirinya meminta, kepada seluruh SOPD agar memperhatikan hal tersebut, terkait laporan serapan anggaran agar ditingkatkan dan dilaporkan tepat waktu, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berakibat melanggar hukum.
“Untuk menghindari itu, pekerjaan itu harus ada plaining, action plan, perencanaan, pelaksaan dan pengawasan. Apabila kita tertib dengan langkah-langkah itu sehingga serapan anggaran optimal sehingga kita bisa tertib dengan aturan. (ena/ko)







