kaltengonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Selasa (17/9/204) kemarin. KPU Kalteng bersama KPU Kabupaten/Kota se Kalteng telah mengumumkan secara resmi pendaftaran Petugas KPPS ini.
“Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 telah dibuka. Waktu pendaftaran mulai Tanggal 17 – 28 September 2024. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024,”ucap Harmain didampingi Anggota KPU Kabupaten/ Kota se Kalteng.
Dalam kesempatan itu, Harmain mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi pada Pilkada 2024 ini. Dan saat ini, dicari 7 orang anggota KPPS di Seluruh TPS se-Kalimantan Tengah.
“ Ada sebanyak 4.380 TPS se Kalteng. Jika dibutuhkan 7 anggota KPPS di setiap TPS, maka akan ada 30.660 petugas KPPS yang dicari di seluruh Kalteng.
“Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memegang peranan penting dalam memastikan suara rakyat tersampaikan secara jujur dan adil,” tambahnya.
Dikatakan Harmain, pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya.(bud)
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran : 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran : 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi : 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar Riwayat Hidup
- Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.