Palangkaraya, kaltengonline – Dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing salah satu di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya kembali menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Bartim tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Hendar S.
Hadir juga seluruh perwakilan instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Bartim, seperti Badan Kesbangpol, Polres Bartim, Kodim 1012 Buntok, Kejari Bartim, Badan Intelijen Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Bartim, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bartim, Satgas Bais TNI Wilayaha Kalteng, Satpol Pamong Praja, Kemenag Bartim, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bartim.
Ketua TIMPORA yang juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi) menyampaikan bahwa maksud dan tujuan rapat TIMPORA ini merupakan implementasi pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu sebagai wadah sharing data dan informasi, persiapan rencanan pengawasan bersama/operasi gabungan, bahan masukan mengenai kendala, penguatan dan penyelerasan tugas dan fungsi instansi dalam pengawasan orang asing.
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur (Anda Kriselina). “Saya berharap melalui rapat TIMPORA ini maka informasi mengenai kegiatan orang asing terupdate dan menjadi deteksi dini terhadap dampak yang ditimbulkan kedepannya”,ucapnya.
Setelah rapat dibuka secara resmi, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M. Syukran, melanjutkan acara dengan memberikan paparan materi kepada para peserta rapat. Materi yang disampaikan meliputi fungsi keimigrasian, aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, tugas dan fungsi Tim PORA, serta isu aktual mengenai perdagangan manusia (human trafficking).
“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran.
Syukran juga menyampaikan arahan terbaru dari Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip “Selective Policy”.
Salah satunya adalah kebijakan penerbitan Golden Visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor. Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,” tambah Syukran.(bud)







