Buntok, kaltengonline – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Selatan, Ganda Daya, mengingatkan para pelaku usaha di wilayah tersebut untuk segera melengkapi perizinan usaha mereka sebelum membuka atau mendirikan tempat usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kewajiban terhadap daerah terpenuhi.
“Kami mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera melengkapinya. Kewajiban terhadap daerah harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Ganda Daya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa izin yang harus dimiliki meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha, dan izin reklame, antara lain. Jika perizinan ini tidak dipenuhi, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan
Selain itu, ia juga mengingatkan para pedagang kreatif lapangan mengenai pentingnya menaati tata tertib ruang, terutama terkait penggunaan jalan dan jalur hijau, agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan menjaga keindahan lingkungan.
Pihaknya secara rutin menggelar patroli, terutama di malam hari, di tempat-tempat yang rawan untuk mencegah kegiatan negatif. Beberapa lokasi yang sering dijadikan sasaran patroli termasuk Taman Iring Witu, Stadion Batuah, dan depan Kantor Bupati Barito Selatan.
“Kami berharap kegiatan patroli ini dapat menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif di Barito Selatan,” pungkasnya. (ner/ko)