Alat Kelengkapan Dewan Resmi Ditetapkan

oleh
oleh
MENYETUJUI: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi dan Pj Wali Kota Palangka Raya bersepakat dalam pembentukan AKD di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (23/10)

Palangka Raya, kaltengonline – DPRD Kota Palangka Raya kembali melaksanakan rapat paripurna (Rapur) ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024/2029. Salah satu agenda dalam rapur tersebut ialah penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan pihaknya sudah merumuskan dan menetapkan AKD sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ada lima AKD yang terbentuk. Seperti halnya Badan Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan pembentukan komisi.

“Alhamdulillah, pemilihan komposisi personalianya Wakil Ketua Staris masing-masing AKD berjalan lancar dan itu atas kebersamaan semua anggota DPRD,” katanya saat ditemui awak media selepas giat, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (23/10).

Ia sebagai pimpinan DPRD menyampaikan penghargaan dan apresiasi seluruh anggota legislatif. Yang di mana lebih mengutamakan kebersamaan dalam hal pemilihan pimpinan AKD. Setelah ditentukan AKD, kedepannya para anggota akan bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

Dengan telah terbentuknya AKD, beberapa agenda DPRD Kota Palangka Raya akan berjalan normal sedia kala. Karena semuanya sudah terbentuk dan terprogram. (ham/ans/ko)