Jalan Banteng Dianggap Tak Ada, Warga Menolak

oleh
oleh

Kaltengonline.com – Dengan terbitnya surat dari Disdukcapil Kota Palangka Raya  Tanggal 17 Oktober 2024, tentang Perubahan Data Alamat Jalan Banteng, membuat ratusan warga Jalan Banteng Kota Palangka Raya resah.

Pasalnya, adanya surat tersebut, ruas Jalan Banteng dianggap tidak ada atau dihapus namanya dari administrasi Kota Palangka Raya. Akibatnya, semua administrasi kependudukan warga yang tinggal di Jalan Banteng tidak diakui. Mereka dipaksa harus merubah adminsitrasi kependudukan ke Jalan Badak.

“Akibat keresahan itu, warga RT 04 dan 08 RW 6 di Jalan Banteng melakukan rapat membahas hal tersebut. Dan hasil keputusan rapat, warga menolak dan akan tetap menggunakan Jalan Banteng untuk identitas kependudukan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45/484 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas – ruas Jalan Sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya,” ucap Ketua RT 4, Asihai kepada wartawan.

Di mana dalam SK Wali Kota Tahun 2014 tersebut, diputuskan bahwa ruas ruas Jalan Banteng dengan panjang 3.3 km tersebut diakui dan ditetapkan sebagai Ruas Jalan di Kota Palangka Raya.

“SK Wali Kota 2014 itu sudah benar dan sampai sekarang tak pernah dicabut. Maka SK tersebut masih berlaku. Dan kami masih berpegang dengan SK tersebut,”tambahnya.

Baca Juga:  Faridawaty Jembatani Indonesia - Turki lewat Diplomasi Kemanusiaan untuk Anak Disabilitas

“Intinya kami menolah surat dari Disdukcapil Kota Palangka Raya Tanggal 17 Oktober 2024, tentang Perubahan Data Alamat Jalan Banteng,”ucapnya.

Dikatakanya, di SK Walikota Tahun 2014 tersebut sangat jelas, bahwa Jalan Banteng dengan panjang 3,3 km meter tersebut sudah ditetapkan sebagai nama jalan. Warga pun sudah mengukur panjang jalan Banteng dan sesuai dengan SK Wali Kota 2014 tersebut.

“Pemerintah harusnya lebih arif dan bijak. Jangan malah membikin masalah,”pungkasnya.

Bahkan, menurut Asihai,  warga Jalan Banteng sepakat akan melakukan gotong royong untuk membuat gapura Jalan Banteng sebagai bentuk penolakan keputusan sepihak pemko tersebut.

Sementara itu, Ketua RT 08, RW 6, Agustinus mengangap Pemko semena-mena terhadap warga. Dimana Disdukcapil meminta warga mengubah administrasi kependudukan, sementara domisili warga selama ini adalah Jalan Banteng.

“Bahkan dalam suratnya, Dukcapil mengharuskan agar surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT, tidak lagi menggunakan Jalan Banteng, tetapi menggunakan Jalan Badak ,”pungkasnya.(Bud)