Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024, KPU Gumas Rakor DPT Tambahan

oleh
oleh
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gumas Hardiman Nainggolan

Kuala Kurun, kaltengonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi bersama stake holder wilayah ini. Hal tersebut, dalam rangka membahas terkait penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) di daerah setempat.

Ketua KPU Gumas Elfrinst G. Tumon melalui Komisioner KPU Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, terkait persyaratan pindah memilih atau DPTb di H-30 yang mana ada sembilan persyaratan atau alasan pemilih untuk untuk pindah tempat dalam menentukan pilihan mereka.

“Syarat-syarat yang disampaikan kepada penyelengara KPU dan dari tingkat kabupaten dan kecamatan dengan surat keterangan dengan identitas diri yakni KTP, termasuk didalamnya pindah domisili, pindah tugas, rawat inap, rehabilitasi dan ada jumlah sekitar 9 kategori,” ucap Hardiman Nainggolan.

Sedangkan katanya, di H-7 ada empat kategori alasan yang bisa diberikan oleh petugas yang batas terakhirnya di tanggal 20 November 2024 nanti. Sehingga para pemilih dapat datang langsung TPS ketika dan juga ke KPU ketika masa pemilihan nantinya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya melaksanakan sosialisasi tersebut kepada para pemangku kebijakan dan stake holder terkait agar dapat mensosialisasikan kepada pihak kecamatan dengan tujuannya meningkat partisipasi pemilih untuk Kabupaten Gumas.

“Dengan begitu bagaimana caranya para pemilih ini yang tidak hadir agar bisa datang untuk memilih pemimpin dan bersimpatik serta menumbuhkan rasa inggin datang ke TPS dalam mencoblos pemimpin di daerah kita nantinya,” pungkasnya. (ko)