Nama Jalan Banteng Hilang dari Administrasi, Apa yang Sebenarnya Terjadi ?

by
by
Foto atas, tampak plang nama Jalan Banteng berdiri tegak, Jumat sore (25/10).

Palangka Raya, kaltengonline – Penghapusan nama Jalan Banteng dalam administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menuai reaksi segelintir pihak. Saat ditemui awak media, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menjelaskan, nama Jalan Banteng memang belum ada dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang Penetapan Nama Jalan.

Karena memang belum ada status hukum penamaan nama jalan, sementara ini masih bebas menggunakan nama apa saja. “Secara administrasi dari pemerintah daerah (pemda), untuk pembangunan infrastruktur yang memadai di sana, maka diasumsikan nama jalannya ialah Jalan Banteng,” kata Hera di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/10).

Berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/484/2014 tanggal 23 Oktober 2014 terkait penetapan status jalan Kota Palangka Raya, pada nomor urut 055 tertulis nama ruas Banteng. Itu bukanlah nama jalan, melainkan nama ruas jalan yang ditetapkan untuk keperluan penganggaran APBD pembangunan jalan di Kota Palangka Raya.

Perihal itu dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar. Dikatakannya, saat itu dilakukan pengukuran jalan oleh Dinas PUPR Kota Palangka Raya dalam rangka membangun jalan dalam kota. Apabila ke depannya diterbitkan SK Wali Kota Palangka Raya tentang Penetapan Nama Jalan, barulah nama Jalan Banteng sah. Untuk saat ini, tidak ada SK yang menyertai penamaan jalan tersebut

“Untuk warga yang resah dan protes, kami persilakan, karena yang kami pakai adalah peraturan,” tegasnya

Pada KTP ataupun KK warga yang bertempat tinggal di wilayah itu pun tertulis alamat Jalan Badak Ujung, bukan Jalan Banteng.

Ia juga memastikan bahwa sampai saat ini, Disdukcapil Kota Palangka Raya berkomitmen melayani semua pihak

“Semua kami layani. Cuman nama Jalan Banteng tidak kami akui, karena itu adalah tumpang tindih dan belum ada SK penetapan nama jalan,” tegasnya

Ke depannya, pihaknya akan mengubah status alamat pada KTP/KK warga yang berdomisili di Jalan Badak Ujung, jika sudah diterbitkan SK Wali Kota Palangka Raya perihal penetapan nama Jalan Banteng.

“Intinya, kami Disdukcapil Kota Palangka Raya bisa mengubah data nama Jalan Banteng kalau sudah ada penetapan nama jalan itu, bukan ruas Jalan Banteng,” tutupnya.

Pemko Palangka Raya sedang memproses penetapan nama jalan terbaru untuk tertib administrasi penamaan jalan di wilayah Kota Palangka Raya. Sebagaimana surat Pj Wali Kota Palangka Raya Nomor 100/373/Bag.Pem/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal tertib administrasi penamaan jalan di wilayah Kota Palangka Raya, yang ditujukan kepada camat dan kepala desa/lurah seKota Palangka Raya.

Seperti diketahui, setelah diterbitkan surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya tanggal 17 Oktober 2024 tentang perubahan data alamat Jalan Banteng, ratusan warga yang berdomisili di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya resah. Dengan adanya surat itu, maka nama Jalan Banteng dianggap tidak ada dalam administrasi Kota Palangka Raya

Akibatnya, semua administrasi kependudukan warga yang tinggal di Jalan Banteng tidak diakui. Mereka harus mengubah data administrasi kependudukan ke Jalan Badak Ujung