Nama Jalan Banteng Hilang dari Administrasi, Apa yang Sebenarnya Terjadi ?

by
by
Foto atas, tampak plang nama Jalan Banteng berdiri tegak, Jumat sore (25/10).
PROTES NAMA JALAN: Sejumlah warga Jalan Banteng menghadiri rapat penolakan terkait surat yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Palangka Raya, Kamis (24/10).

“Karena resah akan itu, warga RT 04 dan 08 RW 6 di Jalan Banteng menggelar rapat. Hasil keputusan rapat, warga menolak dan tetap menggunakan nama Jalan Banteng untuk identitas kependudukan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/484 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya,” ucap Ketua RT 4, Asihai, kepada media.

Dalam SK Wali Kota Tahun 2014, diputuskan bahwa ruas Banteng dengan panjang 3,3 kilometer (km) itu diakui dan ditetapkan sebagai salah satu ruas jalan di Kota Palangka Raya.

“SK Wali Kota Tahun 2014 itu sudah benar dan sampai sekarang tidak pernah dicabut. SK itu masih berlaku dan kami masih berpegang pada SK itu,” tuturnya

“Intinya kami menolak surat dari Disdukcapil Kota Palangka Raya tanggal 17 Oktober 2024 perihal perubahan data alamat Jalan Banteng,” tegasnya

Dikatakanya, dalam SK Wali Kota Tahun 2014 sangat jelas tertera bahwa ruas Banteng dengan panjang 3,3 km sudah ditetapkan sebagai nama jalan. Warga pun sudah mengukur panjang Jalan Banteng dan itu sesuai dengan SK Wali Kota 2014.

“Pemerintah harusnya lebih arif dan bijak. Jangan malah bikin masalah,” ucapnya

Lebih lanjut dikatakan Asihai, warga Jalan Banteng telah sepakat untuk bergotong royong membangun gapura jalan, sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan sepihak pemko.

Sementara itu, Ketua RT 08, RW 6, Agustinus mengangap pemko semenamena terhadap warga. Disdukcapil mengeluarkan keputusan baru yang mendesak masyarakat mengubah administrasi kependudukan, sementara data domisili mereka selama ini beralamat di Jalan Banteng.

“Bahkan dalam surat itu, disdukcapil mengharuskan agar surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT tidak lagi menggunakan nama Jalan Banteng, tetapi menggunakan nama Jalan Badak,” ungkapnya. (ham/bud/ce/ala/ko)