Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Kalteng Dilaporkan ke DKPP RI

oleh
oleh

JAKARTA, kaltengonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu disampaikan oleh warga Kalteng Sukarlan Fachrie Doemas beserta penasihat hukumnya, M Rosyid Ridho di Kantor DKPP RI, Jumat (8/11/2024).

Menurut Sukarlan, empat komisioner yang pihaknya laporkan itu di antaranya Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi beserta ketiga anggota Bawaslu Kalteng yang duduk di jajaran koordinator divisi.

“Ini adalah terkait penghentian laporan dugaan pelanggaran pilkada oleh kepala daerah di Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu. Kami ingin uji di DKPP masalah kode etik komisioner Bawaslu tersebut,” ungkap Sukarlan melalui rilisnya, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga:  Pastikan Kualitas Pelayanan Perizinan Berjalan Baik, Agustiar Sidak ke DPMPTSP

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa lampiran-lampiran yang berisi keterangan dugaan pelanggaran sampai dengan keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalteng.

“Saat ini kami menunggu masa pemrosesan laporan oleh DKPP dalam waktu tujuh hari sejak laporan masuk. Kalau itu sudah lengkap, mereka meneliti laporan kami. Apabila ada kemungkinan pelanggaran kode etik, maka akan disidangkan di Palangka Raya,” imbuh dia.(bud)