PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengusulkan perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang khusus mengatur pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya. Usulan ini disampaikan Hera saat menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang, di ruang rapat Peteng Karuhei I, kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Rabu (6/11).
Hera menjelaskan kunjungan Ombudsman RI bertujuan untuk membahas perizinan berbasis risiko terkait usaha depot air minum isi ulang. Ia menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah kota untuk menindaklanjuti temuan yang ditemukan di lapangan, terutama jika ada depot yang tergolong memiliki risiko menengah atau tinggi.
“Tentu pemerintah kota akan segera melaksanakan tindakan lebih lanjut, termasuk melakukan pembahasan teknis yang melibatkan jajaran terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Hera saat menanggapi hasil diskusi rapat.
Mengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap usaha depot air minum isi ulang, Hera mengusulkan agar ada peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur hal tersebut.Usulan ini diharapkan dapat memastikan bahwa air minum yang disediakan oleh depot di Palangka Raya aman dan layak konsumsi.
Dengan adanya usulan dan rekomendasi tersebut, diharapkan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya dapat lebih efektif, memberikan perlindungan bagi konsumen, serta menjaga kualitas kesehatan masyarakat.
“Pengawasan yang ketat diperlukan agar setiap depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya dapat tetap memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan bagi konsumen,” tegasnya. (ko)