Kuala Pembuang, kaltengonline.com – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Peningkatan Layanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat, Rabu, 13 November 2024.
Maksud Nota Kesepakatan ini adalah menyinergikan sumber daya kedua belah pihak dalam rangka optimalisasi pelayanan terpadu pengadilan agama kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan melakukan kerja sama dalam rangka Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan.
Ruang Lingkup dalam Nota Kesepakatan ini meliputi Sosialisasi dan publikasi, Pelayanan proses pengadilan, Pelayanan data, dokumen dan informasi, Pelayanan konsultasi dan pengaduan, dan Monitoring dan evaluasi.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.P.H. dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan Achmad Faroby, S.H.I., M.Hi., Kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupetan Seruyan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas tersebut Bapak Domases Al Atak dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan Achmad Faroby yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Seruyan.
Pj Bupati menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kegiatan ini, yang diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan,”pungkasnya. (bud)