JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng). Laporan itu dalam proses verifikasi di Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Di unit PLPM itu akan ditelaah dan ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak. Penelahan itu bukan penyelidikan. Dilihat dulu validitasnya. Kalau oke kemudian diekspos ke pimpinan untuk ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (13/11).
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen dan data pada setiap laporan yang masuk. Terkait tindak lanjutnya, akan melihat kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh pelapor.
Menurut Tessa, dalam tahap penerimaan laporan, akan ada tahapan verifikasi, penelaahan dan pengumpulan informasi. “Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi,” kata Tessa.
Sebelumnya, tiga warga membuat laporan ke KPK pada Kamis (7/11). Mereka adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam. Mereka melaporkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta 10 pejabat lainnya di Pemprov Kalteng. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp 547,89 miliar. (ko)