Pj Sekda Ingatkan tentang Netralitas ASN di Pilkada 2024

oleh
oleh
Pj Sekda dr. Bahrun Abbas, MPH

Kuala Pembuang – Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, M.P.H. mengingatkan tentang komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Menurutnya, ASN tidak terlibat dalam politik praktis, menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab ASN dalam menjaga stabilitas dan independensi lembaga pemerintahan.

Dikatakan Bahrun Abbas bahwa ASN memiliki fungsi, pertama sebagai pelayan publik, kedua sebagai pelaksana kebijakan publik dan yang ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dikarenakan fungsi tersebut maka pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 harus bersifat netral.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan. Selanjutnya ASN juga harus bisa menjamin bahwa fungsi perekat dan pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI tetap terjaga,”ucapnya kepada wartawan, belum lama ini.

Netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan “penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas”. Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif,”ucapnya.(bud)