Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
KUALA PEMBUANG – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P., membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis 22/11/2024.
Djainuddin Noor menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri 15 Tahun 202 pada efektifitas penggunaan anggaran dan peningkatan akuntabilitas, memberikan arah yang lebih jelas dalam penyusunan APBD dengan fokus pada efektifitas penggunaan anggaran dan peningkatan akuntabilitas.
“Selanjutnya forum ini juga sekaligus sebagai wadah untuk berdiskusi terkait berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam berbagai regulasi, baik terkait dengan Permendagri 15 Tahun 2024 maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan keuangan daerah,”ucapnya.
Dirinya menuturkan bahwa Kabupaten Seruyan pada saat ini dalam tahapan pembahasan antara komisi dengan mitra DPRD dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah dengan tim Banggar DPRD Kabupaten Seruyan sehingga sekaligus ini menjadi momentum yang tepat untuk bersama sama mendengarkan bagaimana isu strategis yang mendasari penyusunan APBD tahun anggaran 2025, asumsi dasar ekonomi makro penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, kebijakan mandatory spending dan belanja yang sudah ditentukan penggunaan serta subtansi baru dalam pedoman penyusunan APBD 2025.
“Dengan acara sosialisasi pada saatnya nanti para narasumber dapat memberikan informasi bagi kita semua yang hadir dan meningkatkan pengetahuan dalam rangka menyusun APBD yang berkualitas dan melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah,”pungkasnya.(bud)







