Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet

oleh
oleh
Pitria Noor Jaya

Palangka Raya, kaltengonline – Pajak sarang burung walet memang berpotensi cukup besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Palangka Raya. Namun pada kenyataannya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hingga saat ini masih mengalami kesulitan dalam mendata dan memaksimalkan pajak dari bisnis sarang burung wallet yang ada di daerah ini.

Usut punya usut ternyata hal ini disebabkan banyak pengusaha walet yang dinilai belum transparan terkait hasil produksi. Sehingga perhitungan pajak menjadi belum optimal. Beberapa pihak menilai, masih adanya ketidaksesuaian antara jumlah hasil produksi walet dengan data yang dilaporkan para pengusaha itu kepada pemerintah.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya, menyatakan bahwa kendala tersebut sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengusaha walet akan kewajiban membayar pajak. Menurutnya, sebagian pelaku usaha ini tidak sepenuhnya memahami regulasi yang ada.

Baca Juga:  DPRD Dukung Dewan Kesenian Wujudkan Kota Kreatif dan Berbudaya

“Memang dalam aturan itu terkadang ada yang sadar dan ada yang tidak. Kembali lagi pada acuan aturan yang ada. Kalau acuan aturannya sudah jelas tentang pajak walet, maka seharusnya para pengusaha juga bisa lebih patuh,” ujar pria yang akrab disapa Bang Ade saat ditemui media di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini

Ia menekankan pentingnya upaya sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pengusaha sarang burung walet. “Sosialisasi yang lebih intensif dapat membantu meningkatkan pemahaman para pengusaha tentang pentingnya kewajiban pajak. Dengan demikian, mereka yang sebelumnya tidak tahu menjadi paham dan mulai melaksanakan kewajiban pajak dengan benar,” tegas Legislator Partai Gerindra itu. (ham/ko)