TUJUH PASLON GUGAT HASIL PILKADA KE MK

by
by

Pengamat ; Minimal Siapkan Dana Rp5 M hingga Rp10 M

PALANGKA RAYA-Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah memasuki babak akhir, sejumlah pihak yang belum puas dengan hasil pleno melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Tercatat hingga Senin pukul 20.00 WIB (9/12) sudah ada tujuh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada dari Kalteng yang menggugat ke MK.

Dari laman https://www. mkri.id/ terlihat ada tujuh hasil Pilkada di kabupaten/kota yang digugat ke MK, daerah tersebut adalah Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kapuas, Lamandau, Katingan, Barito Utara dan Murung Raya. Tujuh paslon dari masing-masing daerah ini sudah mengajukan permohonan gugatan, belum terlihat poin-poin apa saja yang menjadi materi gugatan.

Paslon yang menggugat ke MK terlihat ada dari Palangka Raya paslon wali kota Palangka Raya Rojikinnor-Vina Panduwinata, kemudian dari Kapuas Erlin Hardi-Alberkat Yadi, Kotawaringin Timur SanidinSiyono, Lamandau Hendra Lemana-Budiman, Katingan Sakariyas-Endang Susilawatie, Murung Raya Nuryakin-Doni dan Barito Utara Akhmad Gunadi-Sastra Jaya. Untuk Paslon terakhir selisih suara dengan pemenang Pilkada Gogo-Helo hanya 8 suara (data lengkap lihat di tabel).

Mengenai adanya gugatan paslon peserta pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya membenarkan ada gugatan ke MK. Gugatan tersebut tidak lama setelah KPU mengesahkan hasil pleno dengan pemenang paslon nomor urut 02 Fairid-Zaini. Pasangan ini meraih 81.472 suara unggul jauh dibandingkan paslon nomor urut 01 Rojikinnor-Vina Panduwinata yang memperloleh 46.466 suara.

Berdasarkan hasil tersebut, diketahui Paslon Rojikin-Vina secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro. Ia menjelaskan gugatan itu diajukan pada 6 Desember 2024. Jajaran KPU Kota Palangka Raya telah menerima informasi tersebut. Dan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Paslon 01.

Namun, hingga saat ini materi gugatan yang dilayangkan masih belum diketahui secara menyeluruh. Joko menyatakan belum mendapatkan informasi lebih dalam perihal poin yang menjadi dasar pengajuan tersebut.

“Kami belum mengetahui materi gugatannya, namun prinsipnya kami tetap menghormati upaya atau langkah hukum yang dilakukan oleh pasangan calon,” jelasnya pada media, Senin (9/12).

Langkah hukum yang diambil Paslon nomor urut satu ini menjadi atensi publik. Pasalnya, dari selisih perolehan suara pun, terlampau cukup jauh.

Samentara itu, anggota dari Tim Pemenangan Paslon Rojikin-Vina, Arif nampak enggan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal gugatan tersebut. “Silahkan menanyakan ke yang bersangkutan,” ungkapnya secara singkat saat diminta keterangan.

Arif belum membeberkan secara langsung, terkait poin utama yang diajukan ke MK. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai hal tersebut.

Sementara itu untuk Pilkada Katingan, pasangan Sakariyas-Endang Susilawatie juga melayangkan gugatan ke MK. Bidang Hukum Tim Pemenangan Sakariyas dan Endang Susilawatie, Winda ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait laporan ke MK. “Kita silent dulu untuk sementara,” ujar Winda singkat.

Sedangkan untuk hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng belum ada permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK. Memang pascapleno di Hotel Aquarius, Minggu malam (8/12), tim dari paslon 02 Nadalsyah KoyemSupian Hadi bakal menggugat hasil Pilgub Kalteng ke MK. Namun, hingga Senin malam (9/12) masih belum ada permohonan laporan.

Pasangan calon Koyem-SHD bakal membawa hasil Pilgub Kalteng 2024 ke MK diperkuat setelah saksi dari paslon nomor urut 2, Moses Agus Puwono juga menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil Pilgub. Moses mengungkapkan, pihaknya menemukan perubahan data jumlah suara dari TPS hingga ke rekapitulasi di tingkar KPU Kalteng

Moses mengklaim, setidaknya ada 19 ribu suara yang hilang selama saat rekapitulasi di tingkat KPU Kalteng. Dari jumlah tersebut, suara paslon Koyem-SHD diduga hilang sebanyak 13 ribu suara. 

Menurut pengamat politik Universitas Palangka Raya (UPR) Ricky Zulfauzan dengan adanya Paslon yang menggugat ke MK itu ia sudah prediksi lama. Bahkan ia memperkirakan materi gugatan juga tidak akan berbeda jauh dengan apa yang sudah berkembang akhir-akhir ini. Yakni Beasiswa Tabe, bantuan sosial dan tuduhan ketidaknetralan para unsur penjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Laporan tersebut sudah juga sudah berproses di Bawaslu Kalteng, namun laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Sesuatu yang cukup sulit menurut saya untuk membuktikan hilangnya suara tersebut. Apalagi selisih suara ini tidak akan merubah hasil, meskipun MK mengabulkan semua gugatan,’’ tegas Ricky, Senin (9/12).

Menurutnya kehilangan suara dari salah satu pasangan akan sulit membuktikannya. Jikapun terbukti, tidak akan merubah hasil, karena Agustiar-Edy menang lebih dari 15 ribu.

Ia berpendapat adanya gugatan Nadalsyah-SHD ke MK tentu peluang menangnya ada. Meskipun peluang itu kecil. Selain itu terkait biaya yang akan dikeluarkan bicara dana menggugat ke MK secara resminya tidak mahal. Kisaran 500 ribu sampai dengan 2.5 juta. Pengeluaran yang resmi lainnya, yaitu menyewa jasa pengacara, kisaran Rp100 juta-Rp2 miliar. Selain itu, akan banyak biaya tidak terduga selama sebelum gugatan, gugatan berproses, sampai gugatan mendapatkan keputusan inkrah.

“Dugaan saya paling tidak, paslon yang menggugat Pemilihan gubernur paling tidak harus menyiapkan dana sekitar 10 M. Sedangkan tingkat kabupaten/kota sekitar 5-7 M tergantung besar kecilnya wilayah dan penduduknya,’’ tegas Ricky

Ricky berpendapat pada sidang MK nantinya tidak akan berjalan alot. Karena MK diburu waktu dengan jumlah gugatan yang banyak. Maka sidang di MK tidak akan berproses panjang.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Swasono menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi secara berjenjang tidak ada surat suara yang hilang. “Berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang, tidak ada surat suara hilang. Kami menghormati catatan dari Pasangan Calon,’’ tegasnya.

Dwi juga mengaku bahwa KPU Kalteng memastikan telah menyiapkan tim hukum untuk mengikuti proses gugatan sengketa.

“Kalau terkait dengan persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum,’’ tegas Dwi Swasono.

Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Kristaten Jon, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan perubahan data suara ini. Baik di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu Provinsi, tidak ada laporan resmi yang masuk.

“Memang ada keberatankeberatan dari saksi pasangan calon di berbagai tingkatan selama rekapitulasi, tetapi tidak ada laporan resmi terkait hilangnya suara,” ujar Kristaten Jon.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti kasus ini tanpa laporan resmi yang jelas, termasuk lokasi, waktu kejadian, dan bukti pendukung.

Ia menambahkan bahwa selama proses rekapitulasi berjenjang, memang ada sejumlah keberatan dari saksi pasangan calon di berbagai tingkatan. Namun, keberatan tersebut tidak mencakup tudingan adanya perubahan data suara.

“Untuk menelusuri dugaan ini, kami memerlukan laporan resmi yang mencantumkan lokasi, waktu kejadian, dan bukti-bukti pendukung. Tanpa laporan resmi, kami tidak bisa melakukan tindakan apa pun,” tuturnya.

Hasil rekapitulasi tingkat provinsi telah resmi ditetapkan oleh KPU Kalteng. Sesuai ketentuan, apabila terdapat keberatan terkait hasil rekapitulasi, seperti jumlah suara, pihak yang bersangkutan dapat membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika ada keberatan mengenai perbedaan angka atau jumlah suara, itu sudah masuk ranah kewenangan MK. Kami di Bawaslu siap menerima laporan jika pihak paslon mengajukan, tetapi bagaimana prosesnya nanti tergantung hasil telaah terhadap laporan tersebut,” tambah Kristaten.

Dalam kesempatan tersebut, Kristaten juga mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi kondusif di Kalimantan Tengah.

“Pilgub adalah bagian dari kontestasi demokrasi. Kita harapkan pilkada tidak membawa dampak negatif, tetapi justru menjadi momen untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bagi Kalteng,” katanya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu dan meninggalkan perbedaan pilihan politik yang terjadi selama masa kampanye. “Keputusan MK nantinya bersifat final dan mengikat. Kita semua wajib menghormati dan menindaklanjuti apa yang diputuskan MK,” pungkasnya. (ham/eri/ irj/ovi/ala/wel)