Paslon Juana-Tini Rusdihatie Menggugat ke MK

by
by
Juana-Tini Rusdihatie

BUNTOK-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Barsel JuanaTini Rusdihatie mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pengajuan gugatan ke MK itu, terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024

Tini Rusdihatie saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Minggu (15/12), membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan yang diajukan itu, kata dia, menyangkut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.

Tini Rusdihatie yang juga seorang Notaris di Kota Buntok itu mengatakan, bahwa untuk Akta pengajuan permohonan pemohon ektronik terdaftar dengan nomor 277/PAN. MK/e-AP3/12/2024.

“Pengajuan gugatan Palson nomor urut 2 ini dilakukan tertanggal Kamis (11/12) pukul 00.16 WIB,” kata Tini.

Tini menambahkan, bahwa dalam pengajuannya, Juana-Tini memberikan kuasa kepada Muhammad Rizky Hidayat. “Yang pasti pertandingan belum berakhir,mari kita terus berdoa untuk yang terbaik,” ujar Tini Rusdihatie.

Sedangkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barsel, palson 01 H Pei–Ina Prayawati memperoleh 12.701 suara, paslon 02 Juana – Tini Rusdihatie 11.231 suara dan paslon 03 Eddy Raya Samsuri – Khristianto Yudha 41.443 suara. (ner/ala/wel)