Palangkaraya, kaltengonline– Seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 18 Oktober 2024 yang memuat Jenis dan Tarif PNBP atas layanan keimigrasian telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019. Di mana peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Desember 2024.
Adapun beberapa layanan keimigrasian yang mengalami perubahan atau kenaikan tarif PNBP salah satunya adalah terkait permohonan Paspor, yang mana sebelumnya paspor biasa Non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun yang sebelumnya memiliki tarif PNBP Rp.350.000,- (Tigaratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp.650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan juga Paspor paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun yang sebelumnya memiliki tarif PNBP Rp.650.000,- (Enamratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi 950.000,- (Sembilanratus Limapuluh Ribu Rupiah).
Adapun kenaikan tarif PNBP Permohonan paspor ini sudah berlaku bagi yang belum mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor sampai pada hari ini , 16 Desember 2024. Sedangkan yang sudah mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-paspor pada hari ini dan telah mendapatkan jadwal foto, sidik jari dan wawancara sampai tanggal 31 Desember 2024 belum dikenakan kenaikan tarif PNBP.
Bagi Masyarakat yang pernah mengunduh dan memakai aplikasi M-Paspor ini dapat melakukan install ulang untuk tetap dapat menggunakan Aplikasi M-Paspor bagi pengajuan permohonan paspor baru dan Penggantian.
Mulyadi, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya mengatakan adapun Perubahan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan sesuai perkembangan Zaman.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya juga menegaskan bahwa para pemohon baiknya mengajukan permohonan paspor sendiri melalui Aplikasi M-Paspor untuk menghindari Praktik Percaloan.
“Adapun bagi masyarakat yang belum mengetahui terkait persyaratan, prosedur dan biaya permohonan paspor baru dan penggantian paspor dapat bertanya kepada kami secara langsung atau melalui kontak yang terdapat pada media Sosial Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangkaraya, “ucapnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik akanpersyaratan dan prosedur permohonan paspor demi terciptanya kepastian hukum, kepastian identitas dan perlindungan hukum saat hendak ke luar negeri dan berada di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.(bud)