PALANGKA RAYA, kaltengonline-Selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada 79 laporan pelanggaran dan temuan selama pilkada. Laporan yang diterima pun bervariatif. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina.
Mulai dari pelanggaran administrasi, pidana, pelanggaran hukum lainnya, serta kode etik tahapan pilkada. Ada sekitar 60 laporan pelanggaran pilkada. Sebanyak 37 laporan ditindaklanjuti dan 23 lainnya tidak ditindaklanjuti.
“Dari laporan yang masuk, akan dikaji terlebih dahulu untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Jika itu semua terpenuhi, maka kami akan tindaklanjuti,” kata Satriadi saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (17/12).
Sedangkan penangan pelangaran yang berasal dari temuan jajaran pengawas berjumlah 19 temuan. Akan tetapi, yang ditindaklanjuti hanya 18 temuan.
Kemudian, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina menjabarkan, Bawaslu se-Provinsi Kalteng paling banyak menerima laporan pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti netralitas ASN, kepala desa, dan lurah.
“Jujur saja, yang paling banyak kami terima adalah laporan pidana pilkada. Untuk penanganan pidana pilkada ini melibatkan Sentra Gakkumdu, tetapi sebagian besar laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.







