Sebanyak 79 Laporan dan Temuan Pelanggaran di Pilkada Kalteng

oleh
oleh

Pada umumnya, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, maka akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur penyidik dan jaksa. Apabila hasil kajian menunjukan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana, maka laporan tersebut dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dari sekian perkara pidana pilkada yang ditangani, hanya ada satu perkara pidana yang diteruskan ke tahap penyidikan dan pengadilan, yakni temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kapuas terkait tindakan KPPS yang mencoblos surat suara sisa. Kasus ini sempat viral di media sosial. Proses penyidikan kasus ini telah rampung. “Mungkin dalam minggu ini ada sidang di pengadilan,” tuturnya.

Selain itu, ada beberapa laporan dan temuan yang sudah ditindaklanjuti. Seperti halnya rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU). Rekomendasi PSU disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran administrasi di TPS. Bawaslu Kalteng menghimpun sebanyak 8 TPS yang telah direkomendasikan untuk PSU, yang mana 7 di antaranya sudah dilaksanakan.

Baca Juga:  Gubernur Larang Pemda Kurangi Kepesertaan BPJS

Untuk kasus hukum lainnya, lanjut Nurhalina, Bawaslu Kalteng sudah mengawal dan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negeri (BKN). Tinggal menunggu tindak lanjut BKN. Pelanggaran netralitas ASN merupakan kategori pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. BKN-lah yang berwenang memutuskan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Terkait dengan netralitas kepala desa, sudah ada yang ditindaklanjuti. Seperti di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Bawaslu menemukan salah satu kades yang tidak netral saat masa kampanye.

“Kemudian Bawaslu Barsel sudah memberikan rekomendasi ke Pj Barsel, lalu Pj sudah memberikan sanksi kepada kades tersebut,” jelasnya.