Sebanyak 79 Laporan dan Temuan Pelanggaran di Pilkada Kalteng

oleh
oleh

Menyangkut temuan pelanggaran pilkada yang berhubungan dengan netralitas ASN, Bawaslu memiliki peraturan bersama antara Bawaslu, Kemenpan RB, BKN, dan KSN. Apabila yang melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat ASN, maka selain pelanggaran netralitas, juga dapat dikenakan pelanggaran pidana pemilihan.

“Itu kalau yang bersangkutan membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu paslon,” bebernya.

Berbeda jika ASN yang melakukan pelanggaran bukan merupakan jabatan struktural. Apabila ditemukannya pelanggaran pejabat ASN struktural yang tidak netral, maka ASN bersangkutan masuk dalam subjek hukum tindak pidana pemilihan. Perihal itu telah diatur dalam Pasal 71 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga:  Pendaftaran Atlet Porprov Kalteng Tembus 7.130 Orang

“Termasuk ASN yang memiliki jabatan struktural, seperti kepala dinas, kepala bidang, camat, ataupun lurah,” tambahnya. Namun, jika yang melakukan pelanggaran netralitas adalah seorang ASN, maka hanya dijerat hukuman netralitas biasa, baik tindakan pelanggaran disiplin maupun pelanggadan kode etik.

“Nanti akan kami tindak lan-juti, kemudian kami teruskan ke BKN, dan diteruskan ke pembina kepegawaian,” katanya. Belakangan ini Bawaslu tengah fokus melakukan validasi data penanganan pelanggaran, serta menyelesaikan penan-ganan pelanggaran yang belum beres. “Saat ini kami sedang melakukan finalisasi penan-ganan pelanggaran,” pungkasnya. (ko)