Palangka Raya,kaltengonline – Sebanyak 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan tersebut termasuk dari sejumlah daerah di Kalteng, mencakup 7 perselisihan pemilihan bupati, pemilihan gubernur, dan pemilihan wali kota Palangka Raya.
Daerah tersebut ada di Kota Palangka Raya, Lamandau, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur
Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya Ricky Zulfauzan mengatakan, laporan MK dilakukan oleh paslon pilkada yang kalah umumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan hasil pilkada. Oleh karenanya, objek gugatan adalah hasil pilkada, sedangkan pihak tergugat adalah KPU
“Dengan kata lain, penggugat harus dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh KPU sebagai dasar gugatan dapat diproses,” tegas Ricky, Minggu (22/12). Selain itu, menurutnya penggugat harus memenuhi syarat formal, di antaranya terkait selisih suara 2-1,5 persen
“Gugatan yang cukup menarik menurut saya adalah di Barito Utara. Jika ada PSU, kemungkinan akan mengubah hasil signifi kan. Yang kalah bisa jadi menang, yang menang bisa jadi kalah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di Murung Raya, pasangan Heriyus-Rahmanto memperoleh suara sebanyak 31.459 dan pasangan Nuryakin-Doni (Nurani) sebanyak 31.141 atau selisih 318 suara. Barito Utara Purman Jaya Gogo-Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) meraih suara 42.310 suara, sementara paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya meraih 42.302 suara dengan selisih 8 suara
Hasil pilkada di Barito Selatan, pasangan Eddy Raya Samsuri – Khristanto memperoleh 41.443 suara sah, dan digugat oleh Juana – Tini Rusdihatie 11.231 suara dengan selisih 30.212. Di Kotawaringin Timur, pasangan calon Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh 79.210 suara, sementara pasangan Sanidin-Siyono (SS) meraih 70.778 suara.Artinya ada selisih 8.432 suara
Selanjutnya di Kota Palangka Raya, pasangan Fairid-Zaini memperoleh 81.472 suara sah, sedangkan Rojikin-Vina yang memperoleh 46.466 suara sah. Maka ada selisih 35.006 suara. Bergeser ke Katingan, pasangan Sakariyas-Endang meraih 28.702 suara, sedangkan Saiful-Firdaus meraih 29. 522 suara, sehingga ada selisih 820 suara. Di Kapuas, pasangan Erlin-Yadi sebagai penggugat mendapat 47.763 suara, sedangkan Wiyatno-Dodo mengemas 53.367 suara, sehingga ada selisih 5.604 suara. Dan terakhir di Lamandau, pasangan Rizky Aditya-Hamid berhasil menang dengan raihan 28.755 suara, sedangkan Hendra-Budiman meraih 27.640 suara. Ada selisih 1.115 suara
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palanga Raya, Farid Zaky, memprediksi ada beberapa gugatan pilkada yang akan diterima dan beberapa akan ditolak, jika dilihat berdasarkan selisih perolehan suara
Yang menjadi sorotan adalah selisih perolehan suara yang terjadi di Barito Utara. Karena selisih suara yang begitu tipis, menurutnya ada peluang sangat besar untuk berlanjut ke MK.
“Pilkada di Barito Utara berpeluang besar untuk melaju ke persidangan di MK. Kita ketahui betapa tipis selisih suara pada pilkada kali ini,” tegasnya
Bahkan ia menyebut pertemuan Nadalsyah dan Agustiar Sabran (calon gubernur raihan tertinggi) mempunyai maksud. Nadalsyah yang merupakan ayah dari Ahmad Gunadi secara realistis akan membantu perjuangan Agi-Saja
Sehingga ia (Nadalsyah) tidak melanjutkan gugatan pada pemilihan gubernur. Dan pertemuannya dengan Agustiar Sabran merupakan sinyal kuat bahwa Agustiar akan membantu Agi-Saja,” tegasnya.
Selain Barito Utara, Murung Raya menurutnya juga akan berlanjut pada persidangan MK. Hal ini dilihat bagaimana selisih juga tipis dengan 318 suara
Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Nuryakin-Doni tentu bisa membuat pasangan Heryus-Rahmanto harus menyiapkan kuasa hukumnya
“Saya kira gugatan Nurani-Doni mampu membuat pasangan Heryus-Rahmanto harus bersiaga menyiapkan timnya untuk mempertahankan kemenangan. Saya dengar gugatan bukan terkait kecurangan, tetapi adanya intervensi terhadap kepala desa untuk memenangkan pasangan Heryus-Rahmanto,” ungkap Farid Zaky.
Dengan gugatan tersebut, menurut Farid akan sangat menarik untuk diikuti. Tentu kedua belah pihak akan samasama saling memberikan keterangan
Selain dua kabupaten itu, ada dua kabupaten di mana petahana berhasil ditumbangkan, lalu mengajukan gugatan ke MK. Itu terjadi di Kabupaten Lamandau dan Katingan
Hendra-Budiman selaku calon bupati dan wakil bupati di Lamandau mengajukan gugatan ke MK atas kemenangan Rizky-Hamid. Gugatan tersebut tentu akan diterima dan akan berlangsung pada persidangan
“Tentu gugatan Hendra – Budimana akan diterima. Sebagai petahana, selain selisih suara yang tipis, tentu sudah mempersiapkan bukti-bukti kuat untuk melakukan gugatan. Tinggal bagaimana hasil persidangan nanti,” tutur Farid.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Katingan, di mana pasangan Sakariyas-Endang menggugat ke MK. Dengan demikian, sebagai calon petahana, tentu sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan
“Petahana pasti sudah siap dengan bukti-bukti yang mendukung. Namun menghadapi gugatan itu, Saiful-Firdaus tentu tidak akan tinggal diam. Pasangan ini akan mempersiapkan kuasa hukum dan mengonter serangan demi mempertahankan kemenangan,” tegas Farid Zaky.
Sedangkan untuk pilkada di Kotawaringin Timur dan Kapuas, menurutnya gugatan akan susah diterima, karena selisih suara begitu banyak atau mencapai lebih 5 ribu suara. Sehingga perlu bukti yang kuat dan dilakukan secara TSM yang mampu dilampirkan pada berkas nantinya
“Saya kira dua kabupaten itu akan sulit diterima. Maka perlu bukti yang kuat. Ditambah lagi gugatan yang diberikan Erlin-Berkat terhadap kemenangan Wiyatno-Dodo harus dibarengin bukti yang kuat,” tegasnya.
Yang menjadi catatan, menurut Farid Zaky, adalah bagaimana perkara yang sempat viral. Di mana petugas KPPS di salah satu TPS melakukan pelanggaran, yakni melakukan pencoblosan surat suara untuk pasangan Erlin-Berkat. Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan.
Sedangkan di Kotawaringin Timur, gugatan pilkada dinilai akan sulit diterima apabila tidak dibarengi bukti yang kuat.
“Kalaupun diterima, kemungkinan hasilnya tidak akan berubah. Apalagi Halikin-Irawati tentu sudah siap untuk menghadapi gugatan itu,” ungkapnya
Sedangkan Kota Palangka Raya dan Barito Selatan, menurut Farid Zaky, jauh lebih sulit untuk diterima gugatan pilkada, mengingat selisih suara lebih 20 ribu suara.
“Saya kira untuk dua daerah ini akan sulit berlanjut. Kita lihat saja bagaimana selisih suara yang begitu besar,” pungkasnya. (irj/ce/ala/ko)