Palangka Raya,kaltengonline – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polresta) Palangka Raya menghanguskan barang bukti (Barkuk) narkoba jenis sabu dengan berat 983,73 gram. Diketahui, barbuk narkoba hampir satu kilogram (kg) tersebut didapatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno menjelaskan pihaknya belum dapat menemukan sosok di balik peredaran narkoba tersebut, dan masih dalam tahap pencarian. Namun, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 992,14 gram, satu pcs produk minuman teh cina, satu buah tas jas hujan merk indomaret satu buah tas ransel warna hitam, 2 celana panjang, dua jaket, dua helm, satu unit handphone merk nokia warna biru, dan satu unit motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol AA 6937 YP tanpa STNK.
Kejadian berawal pada Rabu 27 November 2024, anggota Piket Poslantas Km 38, Bripka Edy Suryono berniat untuk membeli makan ke arah Tangkiling. Namun warung tersebut tutup. Kemudian memutar balikkan kendaraan dan kembali ke Poslantas
Sesaat di jalan, Edy diikuti oleh sebuah kendaraan sehingga membuatnya merasakan kecurigaan. Ia langsung mengikuti kendaraan tersebut dan memberhentikannya. Sesaat dilakukan pemeriksaan, kedua pengendara melakukan perlawanan ke Edy
“Salah satunya melemparkan satu buah tas ransel warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian kedua orang tersebut melarikan diri ke dalam hutan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno saat press rilis di Lobi Polresta Palangka Raya, Jumat (27/12).
Edy langsung memeriksa isi tas itu. Ia menemukan satu pake narkotika jenis sabu yang masih terbungkus di dalam satu pcs bungkus teh cina dan disimpan di satu buah tas jas hujan merk Indomaret
Kemudian anggota Poslantas tersebut menghubungi anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyisiran di hutan. Tim mendapatkan satu buah hp nokia warna biru yang tersimpan di satu celana yang dikenakan oleh pelaku. “Selain itu, tim juga menemukan beberapa pakaian dan helm yang dilepas oleh pelaku di dalam hutan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut diduga berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Karena ciri ciri paket narkotika yang dibungkus menggunakan teh cina, biasanya berasal dari Kalbar. “Karena kami belum menemukan tersangkanya, maka kami masih dalam tahap pencarian,” jelas Aji.
Pihaknya masih belum dapat memastikan apakah kedua pelaku tersebut memang pengguna, pengedar, ataupun kurir narkoba. Namun dapat dipastikan, tersangka tetap dalam lingkup peredaran narkotika. “Berdasarkan hasil pengamanan barang, ini kemungkinan dibawa dari Sampit menuju Kota Palangka Raya,” tutupnya. (ham/ala/ko)