Kejari Geledah Kantor DPRD dan Dis­nakertrans La­mandau

oleh
oleh
Penyidik dari Kejari Lamandau menyita dokumen di Kantor Disnakertrans Lamandau, Jumat sore (10/1).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibat­kan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah (H Utuh) dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

M Gojaliansyah, yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa huku­mannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kini masih menjadi buronan (DPO).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lamandau kem­bali menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Dua orang tersebut adalah MA, bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) yang dianggap bertanggung jawab karena saat itu ia menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan AY bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Proyek ini merupakan pekerjaan peningkatan fasili­tas sarana air bersih senilai Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau. Pro­gram ini merupakan peker­jaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. (ko)