Kejari Geledah Kantor DPRD dan Dis­nakertrans La­mandau

oleh
oleh
Penyidik dari Kejari Lamandau menyita dokumen di Kantor Disnakertrans Lamandau, Jumat sore (10/1).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibat­kan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah (H Utuh) dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

M Gojaliansyah, yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa huku­mannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kini masih menjadi buronan (DPO).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lamandau kem­bali menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Santriwati, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kobar Diringkus Polisi

Dua orang tersebut adalah MA, bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) yang dianggap bertanggung jawab karena saat itu ia menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan AY bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Proyek ini merupakan pekerjaan peningkatan fasili­tas sarana air bersih senilai Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau. Pro­gram ini merupakan peker­jaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. (ko)