Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah (H Utuh) dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.
M Gojaliansyah, yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kini masih menjadi buronan (DPO).
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lamandau kembali menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Dua orang tersebut adalah MA, bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap bertanggung jawab karena saat itu ia menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan AY bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Proyek ini merupakan pekerjaan peningkatan fasilitas sarana air bersih senilai Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau. Program ini merupakan pekerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. (ko)