Komisi IV DPRD Kapuas Gelar RDP Bahas Ekonomi Kreatif dan Tenaga Kontrak

oleh
RDP: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Rabu (15/1).
RDP: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Rabu (15/1).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kapuas, Rabu (15/1)

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar dan dihadiri sekretaris, anggota Komisi IV, serta Kepala Dispabudpora Kapuas Dra. Apollonia bersama jajaran.

“Rapat ini membahas alokasi anggaran untuk pembinaan kegiatan ekonomi kreatif, dan permasalahan tenaga kontrak yang dirumahkan di Disparbudpora,” kata Ilham Anwar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan dalam rapat tersebut, disepakati antara Komisi IV DPRD Kapuas dengan Dispabudpora Kapuas, untuk tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan, maka akan dikembalikan ke posisi semula.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kapuas Pantau Pengelolaan Dana Desa di Kapuas Tengah

“Hasil RDP disepakati, enaga kontrak yang awalnya dirumahkan akan dikembalikan lagi,” jelasnya.

Ilham menekankan pentingnya koordinasi yang intens dalam internal, antara Kepala Dinas, dan bidang-bidang terkait untuk memajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami juga memberikan saran kepada Kepala Dinas untuk sering-sering berkoordinasi, agar OPD bisa maju,” tegas Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas ini.

Ilham menambahkan berdasarkan berita acara rapat, DPRD merekomendasikan agar Kepala Disparbudpora meningkatkan koordinasi internal dengan mengadakan rapat antar bidang dan memastikan setiap kegiatan dilaporkan kepadanya.

“Tenaga kontrak diminta membuat surat permohonan untuk melanjutkan kontrak kerja, dan bidang ekonomi kreatif diharapkan mendapatkan Surat Keputusan (SK) terbaru dari Disparbudpora,” pungkasnya. (alh/ans/ko)