Kendaraan Operasional Perusahaan di Kalteng Wajib Plat KH

oleh
oleh

Palangka Raya, kaltengonline.com – Seluruh kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menggunakan plat KH. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. Langkah ini diambil untuk memastikan pajak kendaraan dibayarkan di Kalteng, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Saya minta semua pengusaha pakai plat KH, tidak boleh pakai plat luar,” tegas Gubernur usai menghadiri Rapat Koordinasi terkait kondisi jalan dan lalu lintas di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang digelar di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1).

Gubernur menyoroti potensi kehilangan pendapatan daerah akibat banyaknya kendaraan perusahaan yang masih menggunakan plat dari luar provinsi. Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan ke daerah lain mengurangi potensi pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk program-program strategis, seperti kuliah gratis, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalteng.

“Kalau cari penghasilan di Kalteng, ya bayar pajaknya di sini. Jangan sampai kendaraan perusahaan yang beroperasi di daerah kita justru menyumbang PAD ke provinsi lain,” ujarnya dengan nada tegas. Ia juga mengapresiasi para pengusaha yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya di Kalteng, namun tetap menekankan bahwa seluruh perusahaan harus memiliki kesadaran yang sama demi kemajuan daerah.

“Jangan sampai pajaknya justru masuk ke DKI Jakarta, Pulau Jawa, atau Sumatera, sementara perusahaannya beroperasi di Kalteng. Tolong hargai daerah ini, karena hasil pajak itu juga akan kembali untuk pembangunan yang mendukung kelangsungan usaha mereka sendiri,” tegasnya. (zia/ans/ko)