Palangka Raya, kaltengonline – Setelah dikaji lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, akhirnya kebijakan melarang pengecer atau warung kelontong menjual elpiji 3 kilogram (kg) ditarik kembali atau dibatalkan. Dengan begitu, para pemilik warung kelontong dibolehkan lagi menjual tabung gas subsidi itu. Hal itu disambut beragam respons dari para pemilik usaha pengecer elpiji di Palangka Raya.
Salah satu pengecer elpiji, Abah Isti, mengatakan kelangkaan gas melon sudah berlangsung cukup lama, menyebabkannya sulit mendapatkan stok. Namun, ia optimistis penyaluran elpiji akan normal kembali.
“Mungkin nanti malam (tadi malam, red) sudah mulai diantar lagi. Sepertinya sekarang sudah mulai disalurkan secara normal,” ucapnya
saat ditemui di tempat usaha, Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Senin (10/2). Abah Isti menjelaskan, selama ini ia mendapat pasokan elpiji langsung dari agen yang mengantar ke tempat usahanya.
Kadang-kadang, ia juga membeli dalam jumlah lebih di pangkalan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.Terkait kebijakan pengecer yang bisa menjadi subpangkalan, Abah Isti mengaku lebih memilih tetap menjadi pengecer biasa, karena biaya administrasi untuk membuka subpangkalan cukup tinggi.
“Kalau modelnya harus bayar biaya administrasi yang rumit, lebih baik jadi pengecer biasa saja. Kalau ingin naik tingkat menjadi pangkalan, pasti memerlukan biaya lebih, termasuk untuk pengurusan izin dan lainnya,” jelas pria paruh baya tersebut.
Menurutnya, menjadi pangkalan memang lebih menguntungkan, tetapi memerlukan modal yang cukup besar. Biaya administrasi untuk membuka pangkalan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau izin dan administrasinya dipermudah dan tidak terlalu mahal, mungkin bisa dipertimbangkan. Tapi kalau sampai puluhan juta, kami tidak ada modal,” tambahnya.(ko)