Kaltengonline.com – Pesta kemenangan H Gogo Purman Jaya Hendra Nakalelo pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) terpaksa ditunda. Makamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Batara 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Sidang putusan yang dipimpin MH Suhartoyo selaku ketua hakim dan didampingi delapan hakim konstitusi itu digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2). Dalam amar putusan, hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Batara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara tanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dengan mengikutsetakan pemilih yang tercatat dalam DPT tanggal 27 November sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang ditayangkan lewat kanal YouTube, Senin (24/2).
Dengan demikian, ribuan warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua TPS dimaksud akan mencoblos ulang.
Sementara itu, pihak termohon (KPU Batara) mengaku siap menjalankan putusan MK. Perihal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari. “Apa pun keputusan MK, kami siap menjalankan,” tegas Siska, Minggu (23/2).
Dengan adanya keputusan MK mengabulkan permohonan Agi-Saja, maka KPU Kalteng akan segera melakukan pendampingan untuk memperlancar pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi. Dalam melaksanakan putusan MK, KPU Batara akan didampingi KPU Kalteng melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU.
“Persiapan KPU Kabupaten Barito Utara berhubungan dengan PSU meliputi koordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, jadwal atau waktu pelaksanaan, dan kesiapan logistik,” ucap Sastriadi melalui siaran pers, Senin (24/2). Sastriadi menambahkan, perihal persiapan teknis lainnya akan disampaikan lebih lanjut. (ko)