Perlu Mengatasi Angkutan di Jalan Umum

by
by
Nomi Aprilia

DPRD Gumas Setuju Pemda Bentuk Satgas Khusus

Kuala Kurun, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah membentuk satuan tugas atau satgas khusus untuk menangani masalah lalu lintas di ruas jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya. Keberadaan satgas ini mendapat apresiasi dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas. Para wakil rakyat itu sangat setuju dengan langkah pemerintah daerah (pemda) yang membentuk satgas

“Kami dewan sangat setuju saja kalau satgas dibentuk. Supaya mengetahui apa-apa saja yang menjadi tugas pokok mereka nanti pada saat bertugas di lapangan dalam menindak daripada angkutan itu,” kata Wakil Ketua DPRD Gumas, Nomi Aprilia, beberapa waktu lalu.

Menurut Nomi, tugas satgas itu tidak hanya menghitung berat dari kendaraan perusahaan saja. Tetapi telisik juga analisis dampak lalu lintas (amdalalin). Sehingga nantinya ada kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan masyarakat, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen

“Cek juga terkait amdalalin mereka. Apakah sesuai dengan izin mereka. Kalau tidak ada, ya, itu yang menjadi bagian dari rekomendasi untuk diserahkan ke pihak provinsi dalam menindak perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menjelaskan, bahwa pemerintah daerah juga sudah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, dimana tidak hanya mengurus tentang apa yang ada di angkutan jalan raya saja. Tetapi satgas ini akan melihat mengenai administrasi dari perusahaan tersebut. Salah satunya, apakah memiliki amdalalin, dan juga yang lainnya

“Ini justru kalau sampai menelisik ke situ, perusahaan ini tidak lengkap bisa berisiko pencabutan izinnya oleh pihak terkait. Kalau kabupaten tidak berhak mencabut karena tidak mengeluarkan izin. Tetapi itu bisa menjadi dasar itu, bahwa amdalalin itu ditelisik dan dilihat semua dan itu harus,” ujarnya.

Herson menambahkan, satgas ini dibentuk ada dari Polres, inspektur tambang, dan lainlainnya. Jika melihat satgas itu, justru memungkinkan perusahaan tidak boleh mengeluarkan barang dari lokasi mereka. Apabila amdalalinya belum ada, maka itulah yang bisa ditindak. (nya/ens/ko)