Sampit, kaltengonline – Jelang mudik lebaran Tahun 2025, pemerintah pusat mengendalikan tarif tiket pesawat dan kapal laut agar tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan setempat akan melakukan pengawasan terhadap tempat penjualan tiket di beberapa agen pelayaran.
Hal itu bertujuan untuk melindungi calon pemudik dari lonjakan harga yang tidak wajar.“Dengan adanya pengendalian harga tiket dari pemerintah pusat, diharapkan tidak ada oknum yang memanfaatkan momen mudik ini untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Kebijakan ini juga akan meringankan beban masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim, Rody Kamislam, Jumat (7/3) lalu.
Dia menjelaskan, bahwa penentuan harga tiket, baik pesawat maupun kapal laut, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Dishub di daerah hanya bertugas untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
“Untuk harga tiket transportasi mudik Lebaran tahun ini, semuanya tetap normal atau tidak mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif untuk memastikan keterjangkauan harga,” ungkap Rody.
Menurut dia, momen libur panjang seperti Idulfitri sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu maupun maskapai untuk menaikkan harga tiket secara drastis. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan tiket dengan harga yang wajar maka dari pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap oknum yang menjual tiket yang harganya melebihi ambang batas tidak telah ditetapkan.
“Untuk itu, pemerintah sudah menghitung kenaikan yang masih dalam batas kewajaran dan tidak akan melampaui ambang yang ditetapkan,” jelas Rody.(ko)