Palangka Raya, Kaltengonline.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang diwakili oleh Plt. Staf Ahli Wali Kota, Urianinu Napulangit, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Kelembagaan Adat Dayak. Acara ini digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan adat dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga kearifan lokal masyarakat Dayak.
Plt. Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki kewajiban untuk mendukung penguatan kelembagaan Adat Dayak terutama Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya Karena Peraturan Daerah (Perda) nya yang jelas.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkewajiban untuk mendukung penguatan kelembagaan DAD dalam berbagai aspek. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam regulasi, termasuk dalam Pasal 40 yang menjadi landasan hukum,” kata Urianinu saat di wawancarai awak media.
Selain itu, Urianinu juga menekankan pentingnya sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lembaga adat agar program penguatan kelembagaan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kolaborasi dan komunikasi yang berkelanjutan dengan DAD Kota Palangka Raya menjadi hal yang sangat penting. Masukan dari para Damang juga akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat kelembagaan adat, saran yang baik dari pada pengurus DAD kota Palangka Raya Sangat memberikan solutif” ujar Urianinu.
Selain itu di waktu yang sama, Plt. Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Dr. Mambang I. Tubil, mengapresiasi langkah pemerintah dalam pertemuan ini.
“Kami mengapresiasi pertemuan hari ini yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan adat. Harapannya, dengan adanya sinergi antara pemerintah dan pemangku adat, peran adat semakin berdaya guna dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” Tutup Dr. Mambang I. Tubil. (wel)