
Palangka Raya, kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan mewajibkan seluruh pegawai tepat waktu masuk kerja kembali setelah cuti bersama Idulfitri. Tidak ada ruang bagi pegawai yang mencoba memperpanjang libur tanpa alasan yang jelas
Pasalnya, ketidakhadiran ASN pada hari pertama kerja atau Selasa, 8 April 2025, akan dipantau ketat melalui sistem absensi di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa kendala usai libur panjang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana, menekankan seluruh ASN harus kembali bekerja sesuai jadwal, sekaligus mengikuti apel besar dan halalbihalal. Perihal itu diperjelas dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran
“Kami ingatkan seluruh ASN agar masuk kerja tepat waktu dan mengikuti apel besar yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran akan dipantau melalui sistem absensi di tiap OPD,” ucapnya, Kamis (3/4).
Meskipun cuti merupakan hak pegawai, Lisda menegaskan ada batasan yang harus dipatuhi. Jika seorang ASN ingin mengambil cuti lebih dari enam hari, maka harus punya alasan kuat dan disertai dokumen resmi sebagai bukti.
“Cuti tetap dibolehkan, tetapi tidak bisa diambil sembarangan waktu. Jika lebih dari enam hari, harus ada alasan jelas, misalnya karena tidak mengambil cuti tahun sebelumnya, dan itu pun harus disertai surat resmi dari atasan,” jelasnya.
BKD Kalteng telah menyiapkan mekanisme pemantauan untuk memastikan tingkat kehadiran ASN dalam apel besar pada Senin nanti. Data absensi akan direkap dan dijadikan dasar dalam menilai kepatuhan pegawai terhadap aturan yang berlaku. Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai regulasi.
“Kami akan menindak ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sanksi akan diberikan sesuai aturan disiplin kepegawaian,” tegas Lisda.
Tak hanya dari pihak pemerintah, DPRD Kalteng juga turut menyoroti pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng H Sudarsono mengatakan, pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena pegawai menambah libur di luar aturan.
ASN harus profesional dan memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai ada yang bolos pada hari pertama kerja, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang cepat dan efektif,” tuturnya, Kamis (3/4).
Ia juga meminta Inspektorat dan BKD untuk mengawasi ketat serta menindak ASN yang melanggar aturan. Teguran hingga sanksi tegas harus diterapkan, agar disiplin pegawai negeri ditegakkan dan pelayanan publik tetap optimal.
“Manfaatkan sisa hari libur dengan baik, tetapi jangan sampai lalai dalam menjalankan kewajiban,” pesannya. (ovi/ce/ala/ko)