Dewan Gelar RDP dengan PT Pada Idi Terkait Lahan Warga

oleh
oleh
BAHAS GANTI RUGI: DPRD Barito Utara menggelar RDP bersama Pemkab Barito Utara dan PT Pada Idi terkait ganti rugi lahan Masyarakat di Ruang Rapat DPRD, Senin (14/4).

Muara Teweh, kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara), melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pada Idi. RDP tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat masyarakat Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, tentang tuntutan kejelasan ganti rugi lahan di wilayah desa mereka.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Ir Hj Mery Rukaini MIP, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batara H Tajeri, Anggota Komisi I DPRD Batara serta perwakilan dari masyarakat Desa Paring Lahung dan dari pihak PT Pada Idi.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini mengatakan bahwa kehadiran pihak perusahaan pada rapat kali ini patut dihargai, karena sebagai bentuk keterbukaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Saya berharap pertemuan ini dapat menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Dewan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batara, H Tajeri menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat terkait proses ganti rugi dan legalitas lahan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut dan menjaga keharmonisan antara perusahaan dan warga sekitar.

“Kami mendorong pihak perusahaan untuk lebih transparan dan komunikatif dalam menangani permasalahan ini,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat Desa Paring Lahung mengungkapkan, kekecewaannya atas lambannya penyelesaian masalah ganti rugi lahan tersebut. Mereka berharap, DPRD dapat menjadi penengah yang adil dan membantu mempercepat proses penyelesaian konflik ini.

Pihak PT Pada Idi menyatakan, bahwa mereka siap untuk bekerja sama dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berjanji untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh guna memastikan bahwa proses ganti rugi berjalan tepat sasaran dan adil bagi semua pihak. (fat/ko)