Ketua Komisi II dan Ketua Bapemperda Konsultasi Kebijakan Tenaga Non ASN

oleh
oleh
KONSULTASI: Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha (paling kanan) melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta, terkait kebijakan tenaga kerja non-ASN, belum lama ini.

MUARA TEWEH-Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha bersama Ketua  Bapemperda, Hj Sri Neni Trianawati melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta, terkait kebijakan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

Taufik Nugraha disambut Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Augustinus, Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/5).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penerapan sistem outsourcing untuk tenaga kerja non-ASN, yang akan dikelola oleh pihak ketiga.  Sebelum implementasi, pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hokum kebijakan tersebut.

Taufik Nugraha menekankan, pentingnya memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dia mengusulkan, penghentian penerimaan tenaga honorer baru guna mencegah penumpukan masalah serupa di masa depan.

“Menekankan, perlunya evaluasi terhadap data honorer untuk memastikan, bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan perhatian yang sesuai dengan kontribusi mereka,” kata Taufik Nugraha.

Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, telah melakukan konsultasi, dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mencari solusi terkait penanganan tenaga honorer non-ASN

Dengan adanya berbagai langkah koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan tepat untuk tenaga honorer non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

Pertemuan ini, menunjukkan adanya kolaborasi antar DPRD dari dua provinsi untuk mencari solusi terbaik, terkait tenaga kerja non-ASN.

Konsultasi ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun. (fat)