MK Diskualifikasi Paslon Batara, Baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja

oleh
oleh
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara

Kaltengonline.com – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pada Rabu 14 Mei 2025, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara (Batara), baik pasangan Gogo-Helo maupun Agi-Saja.

Untuk diketahui, MK menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Batara, Rabu (14/5/2025).

Dalam siding tersebut MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja karena terbukti melakukan money politik saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Batara dari kontestasi Pilkada Batara,” kata Hakim MK M Guntur Hamzah.

Karena dinyatakan Diskualifikasi, menurut MK harus dinyatakan batal putusan KPU terkait hasil Pilkada Batara. (ko)