MK Diskualifikasi Paslon Batara, Baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja

oleh
oleh
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara

Kaltengonline.com – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pada Rabu 14 Mei 2025, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara (Batara), baik pasangan Gogo-Helo maupun Agi-Saja.

Untuk diketahui, MK menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Batara, Rabu (14/5/2025).

Dalam siding tersebut MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja karena terbukti melakukan money politik saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Batara dari kontestasi Pilkada Batara,” kata Hakim MK M Guntur Hamzah.

Karena dinyatakan Diskualifikasi, menurut MK harus dinyatakan batal putusan KPU terkait hasil Pilkada Batara. (ko)