Palangka Raya, Kaltengonline.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (13/5/2025) siang.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gang Kenanga.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 27 paket sabu seberat total sekitar 15,06 gram.
“Semua barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah. Selain itu, juga diamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” terang Agung, Rabu (14/5/2025).
Tersangka adalah pria berusia 29 tahun yang tinggal di rumah itu. Saat diamankan, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini tersangka dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” tutup Agung. (wel)