Jaksa Tuntut Anton Seumur Hidup, Heri 15 Tahun Penjara

oleh
oleh
Sidang Perkara Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Katingan
Dua terdakwa yakni Mantan Brigadir Polisi, Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5).

Sidang Perkara Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Katingan

PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Dua terdakwa dalam kasus penembakan dan pembunuhan korban Budiman Arisandi, seorang Sopir Mobil pikap pengangkut barang ekspedisi menjalani sidang pembacaan nota tuntutan hukum. Kedua terdakwa yakni Mantan Brigadir Polisi, Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5).

Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar terpisah, Anton yang adalah terdakwa pelaku utama penembakan terhadap korban Budiman menjalani sidang pembacaan tuntutan terlebih dahulu. Setelah sidang Anton selesai baru dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap M Haryono alias hari.

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang di pimpin ketua Majelis hakim M Ramdes Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, SH menuntut agar kedua terdakwa Anton dan Heri di hukum berat.

Terdakwa Anton diketahui dituntut dengan tuntutan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup. “Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Dwinanto saat membacakan tuntutan hukuman bagi Anton.

Sementara untuk perkara atas nama terdakwa Heri, JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa Dwinanto menyebutkan bahwa dari fakta yang ditemukan dalam persidangan ini sebagaimana keterangan para saksi, alat bukti termasuk keterangan dari para terdakwa sendiri ternyata terbukti bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pertama jpu yaitu Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait unsur  tindakan pidana yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan orang lain tersebut mengalami luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dengan bersekutu.

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan subsider kedua yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan mengubur, atau menyembunyikan kematian korban Budiman dengan menyembunyikan mayat korban.

“Dakwaan alternatif kesatu pertama  pasal 365 ayat 4 KUHP dan dakwaan kumulatif kedua yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kedua nya telah terpenuhi dan secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum,” kata Jaksa Dwinanto saat membacakan pasal pidana yang dilanggar kedua yang menjadi menjadi dasar nota tuntutan Jaksa.

Satu hal yang menarik dari pembacaan tuntutan hukum untuk Anton adalah pernyataan Jaksa yang menyatakan dalam bagian pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan untuk tuntutan  hukuman  bagi para terdakwa, Jaksa dwinanto menyebut tidak ada satu pun  kondisi atau keadaan yang bisa menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan hukuman  bagi Anton.

“Untuk keadaan yang meringankan tidak ada,” kata Dwinanto tegas.