Belajar dari Kota Malang, Kapuas Mantapkan Langkah Jadi Kota Layak Anak

oleh
oleh
CENDERA MATA: Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas Ilham bersama anggota saat kunjungan di DPRD Kota Malang.
CENDERA MATA: Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas Ilham bersama anggota saat kunjungan di DPRD Kota Malang.

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama anggota, pekan lalu melaksanakan kunjungan ke DPRD Kota Malam Provinsi Jawa Timur.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus III Drs Ilham MPd. Dalam kunjungan itu, anggota Pansus III DPRD Kapuas didampingi DPPPAKB Kabupaten Kapuas. Yakni Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan Danung Sri Wulandari MPH. Rombongan diterima Perisalah Legislatif Muda Sekretariat DPRD Kota Malang Andi Andrianto, SH MHum.

Ilham mengatakan dalam pertempuran didapatkan informasi selain prinsip pendampingan, ketika daerah menangani berbagai urusan pemerintahan pusat di daerah juga pemerintah daerah berupaya menjadikan daerahnya ramah anak.

“Di sana Kota Layak Anak (KLA) telah dilaksanakan sejak tahun 2006 oleh Kementerian Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan diperkenalkannya KLA melalui Kebijakan Kota Layak Anak,” jelas Ilham.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, jadi sesuai Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian diberlakukan undang-undang PA sebagai tindak lanjut ratifi kasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Negara Republik Indonesia.

Sehingga merujuk pada penyelenggaraan kota layak anak yang juga diatur dalam amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Peraturan anak dalam UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan “wajib” pemerintah kabupaten dan pemerintahan daerah/kota, dan bukan merupakan urusan inti,” tandasnya. (alh/art/ko)