Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah

oleh
oleh
Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung program tiga juta rumah. Pasalnya program ini telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mendagri mendorong adanya regulasi seperti Instruksi Presiden (Inpres). Gunanya adalah untuk mempertegas bahwa pengadaan tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus didukung.

“Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi,”ucap Mendagri dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (23/5/2025).

Dalam rangka mewujudkan program tersebut, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat.

Baca Juga:  Sosialisasi Jamsostek, DPRD Palangka Raya Ajak Warga Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan strategis yang ditempuh antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) . Kemudian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan catatan Mendagri, sebanyak 492 daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR. Adapun 17 daerah sisanya diimbau untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut.

Mendagri juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf f yang berbunyi, Melaksanakan program strategis nasional.

Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 undang-undang yang sama, termasuk sanksi pemberhentian.(ko)