Pemilik Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Harus Patuhi Aturan Perizinan

oleh
oleh
KEBERSAMAAN: Kepala Dinkes Gumas Arnold Usop bersama ketua panitia, dan sejumlah narasumber serta peserta bimtek di aula kantor bapperida, Senin (26/5).
KEBERSAMAAN: Kepala Dinkes Gumas Arnold Usop bersama ketua panitia, dan sejumlah narasumber serta peserta bimtek di aula kantor bapperida, Senin (26/5).

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) terkait perizinan dan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Kepala Dinkes Gumas, Arnold Usop, yang hadir mewakili Bupati, menjelaskan bahwa selain melakukan penilaian kesesuaian izin, Dinkes juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek maupun toko obat sesuai tugas dan fungsinya.

“Pengawasan dilakukan melalui pengecekan rutin sekali dalam setahun, pengecekan insidental jika ada indikasi pelanggaran atau aduan dari masyarakat, serta pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pelayanan kefarmasian,” jelas Arnold, Senin (26/5).

Arnold memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pengelolaan obat di beberapa fasilitas dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari perizinan yang tidak sesuai hingga kurangnya kompetensi petugas pengelola obat.

“Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak apotek dan toko obat di wilayah Gunung Mas yang belum memenuhi standar dan persyaratan sesuai ketentuan perizinan. Bahkan, ada yang izin sarananya sudah tidak berlaku tetapi masih beroperasi, termasuk izin praktek tenaga kefarmasian yang juga tidak berlaku,” ujarnya.

Dengan diadakannya Bimtek ini, Arnold berharap para penanggung jawab dan pemilik fasilitas pelayanan kefarmasian dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan perizinan serta pengelolaan obat yang sesuai standar di Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu, Ketua Panitia Bimtek menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi para petugas pengelola obat, khususnya dalam memenuhi standar pelayanan dan pengelolaan obat di fasilitas kefarmasian.

“Peserta kegiatan ini terdiri dari 40 orang yang merupakan apoteker penanggung jawab, tenaga teknis kefarmasian, pemilik apotek atau toko obat, serta petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian di Gunung Mas,” tandasnya. (nya/ko)