PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menaikkan insentif bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari sebelumnya Rp350.000 menjadi Rp500.000 per bulan. Kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas peran vital RT dan RW dalam pelayanan masyarakat.
Peningkatan insentif tersebut juga merupakan bagian dari program kerja 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Penyerahan insentif secara simbolis dilakukan selepas pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, belum lama ini.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat masyarakat.
“RT dan RW adalah garda terdepan dalam pelayanan langsung kepada warga. Kenaikan insentif ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fairid.
Lebih lanjut, Fairid menjelaskan, peningkatan kesejahteraan RT/RW juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih inklusif.
“Insentif yang lebih layak akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat adat serta mempercepat upaya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk insentif bagi damang, mantir, dan kepala adat, Fairid menyebut juga akan ditingkatkan. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, perlu adanya revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih dalam proses pembahasan bersama DPRD. (ham/ans/ko)