Ia menegaskan travel harus mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) yaitu berupa izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar dapat menyelenggarakan haji khusus atau haji plus ini.
Sedangkan untuk travel A, memang mereka sudah memiliki izin untuk memberangkatkan jemaah haji dan umrah, termasuk haji khusus. Namun izin tersebut sudah lewat satu tahun yang lalu atau tahun 2024.
Sementara tahun ini, ada beberapa jemaah yang mendaftarkan diri sebagai jemaah haji khusus melalui travel A. Maka dapat disimpulkan, seharusnya mereka baru bisa berangkat haji sekitar tujuh tahun kedepan.
“Kalau dia memberangkatkannya tahun ini, berarti sudah jelas itu bukan haji resmi,” tegasnya.
Hasan sudah mengingatkan kepada pihak travel yang bersangkutan terhadap kebijakan yang ditekankan oleh pemerintah Arab Saudi. Walaupun di tahun-tahun sebelumnya pihak travel selalu lolos dalam memberangkatkan jemaah, namun di tahun 2025 ini pemerintah Arab Saudi memperketat ketentuan bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.
“Bahkan tahun ini juga, pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa furoda,” bebernya. Hingga saat ini, Kemenag Kalteng belum menerima bukti berupa laporan resmi dari jemaah yang menjadi korban. Sehingga mereka belum dapat memastikan jumlah jemaah yang tertipu. Karena mereka (jemaah) berangkat di luar prosedur Kemenag.
Hasan menjelaskan lebih lanjut, apabila dikatakan haji khusus yang resmi, mereka ada terdaftar dan datanya termuat di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) dan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKO-HAT).
Dalam peristiwa ini, jemaah haji khusus travel A tidak terdaftar di dua hal tersebut. Sebagai tindakan serius, Kemenag Kalteng sudah membuat berita acara pemanggilan terhadap pihak travel dan berencana akan diteruskan kepada Kemenag RI dalam waktu dekat. Hingga saat ini, Kemenag Kalteng terus memantau aktivitas travel di media sosial dalam mempromosikan paket umrah, haji, dan haji khusus.
“Kami juga akan terus telusuri jika ada travel yang promosi daftar haji langsung berangkat,” terangnya.
Terdapat fakta menarik dalam peristiwa ini. Sebelum memberangkatkan jemaah haji tahun 2025, pihak travel A pernah dipanggil oleh Kemenag Kalteng untuk melakukan tanda tangan diatas kertas persetujuan. Dalam persetujuan itu jelas tertulis pihak travel A tidak akan memberangkatkan jemaah dan tidak mempromosikan di media sosial dalam bentuk apapun.
“Ternyata pada kenyataannya, mereka tetap memberangkatkan jemaah dari Pangkalan Bun itu,” tutup Hasan dengan nada menyesal. (ko)